SAROLANGUN- Konflik rebutan
jalan antara Perusahaan Perkebunan Sawit PT Agrindo Panca Tunggal Perkasa
(Agrindo) dengan perusahaan Tambang Batu Bara PT ATA di Sarolangun mendapat
sorotan dari berbagai pihak.
Diketaui sebelumnya PT Agrindo memportal perlintasan jalan yang biasa dilalui armada PT ATA dan juga masyrakat setempat. Karna dianggap menggagu masyrakat sekitar, portal dari bambu tersebut dibongkar warga.
Tak terima dengan portal bambu dibongkar, Pihak Agrindo kemudian
membuat portal dari beton, yang membuat aktifitas PT ATA benar-benar lumpuh.
Selanjutnya karyawan PT ATA yang mayoritas warga setempat
mengadukan nasibnya ke Aang Purnama selaku Waka 1 DPRD Sarolangun.
Merespon pengaduan tersebut, Aang purnama turun mengecek lokasi
jalan yang di sengketakan kedua perusahaan tersebut, dan ternyata jalan yang
klaim PT AGRINDO Tersebut berada di tanah hak milik Aang Purnama.
Selanjutnya Aang Purnama bersama kuasa hukumnya mengundang PT
AGRINDO untuk Klarifikasi terkai tanahnya yang klaim PT Agrindo.
“Sayangnya Pihak Agrindo tidak Datang pada pertemuan yang
prakasai stackholder dalam kecamatan Sarolangun,” Ujar Aang Purnama pada media
ini, Senin (27/2/2023).
“Bukti kepemilikan tanah kami itu lengkap, termasuk akta jual
beli Almarhum bapak (H Tomi-red) nomor 593.3/81/PPAT/SRL/2001 pada tahun 2001 yang di tanda tangani Camat Sarolangun
kala itu, Bapak Arief Ampera,” terang Aang.
Karna Dianggap pihak AGRINDO tidak kopreratif, akirnya pihak
Aang Purnam memportal jalan PT Agrindo yang melintas ditanahnya. Namun portal
tersebut di rusak oleh pihak AGRINDO ,
padahal belum ada kejelasan terkait penggunaan jalan.
Tak terima dengan portal itu Aang Purnama membuat laporan ke polres
Sarolangun terkait dugaan penyerobotan lahan dan pemalsuan dokomen kepemilikan
tanah yang diduga dilakukan oleh PT AGRINDO.
“Walau status jalan itu masih berpolemik, namun akses jalan serta
aktifitas perusahaan kembali lancar,” ungkap Aang.
“Dengan kejadian ini, kami berharap agar perusahaan jika ada
polemik atau konflik jangan sampai mengorbankan karyawan maupun warga sekitar,
Kami selaku pemilik tanah masih menunggu itikad baik PT Agrindo untuk
menyelesaikan persoalan kepemilikan tanah yang dipergunakan untuk jalan,
sebelum persoalan ini bergulir keranah hukum,” terang Aang Purnama.(RHN)
KONFLIK: Jalan yang di seketakan antar PT Agrindo dan PT ATA di
kelurahan Gunung Kembang, kecamatan sarolangun. Foto:ist