Langsung ke konten utama

Tahun 2024, Disdukcapil Sarolangun catat satu orang warga negara asing urus surat izin menetap di Kabupaten Sarolangun




SAROLANGUN-Sepanjang tahun 2024, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sarolangun mencatat ada satu orang warga negara asing (WNA) yang mengurus surat izin menetap di Kabupaten Sarolangun.


Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sarolangun Riduan saat ditemui di ruang kerjanya.


Kata Riduan, sebagai warga negara asing yang hendak menetap di Kabupaten Sarolangun diwajibkan memiliki Kartu Izin Tinggal Menetap atau (Kitab).


"Kartu kibat ini fungsi sama seperti KTP pada umumnya, ini khusus untuk warga negera asing, warna nya pink," kata Riduan, Selasa (19/3/24).


Artikel Terpopuler

Calon Bupati Sarolangun, Ir H Muhammad Fauzi Ambil Formulir di PPP

Travel Sumatrans Sarolangun Armada Excecutive

Diduga Mengantuk Saat Mengemudi, APV VS Tronton Beradu Kambing

Lowongan Kerja PT Adira Finance Sarolangun

PKBM Mekar Sari Kecamatan Singkut Sukses Adakan Ujian Paket C

SATRES NARKOBA POLRES SAROLANGUN RINGKUS KURIR DAN PEMAKAI DALAM OPERASI ANTIK

Berusaha Melewati Banjir, 1 Unit Mobil dan 2 Unit Motor Terbawa Arus

PJ Bupati Sarolangun Bachril Buka Jambore Kader PKK Tingkat Kabupaten Sarolangun Tahun 2024

Lowongan Kerja FIF GROUP Cabang Sarolangun

Penutupan MTQ Full Vesion

Support : Website | Sarolangun | SarolangunTV
Copyright © 2019. Sarolangun.TV - All Rights Reserved