Tahun 2024, Disdukcapil Sarolangun catat satu orang warga negara asing urus surat izin menetap di Kabupaten Sarolangun
SAROLANGUN-Sepanjang tahun 2024, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sarolangun mencatat ada satu orang warga negara asing (WNA) yang mengurus surat izin menetap di Kabupaten Sarolangun.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sarolangun Riduan saat ditemui di ruang kerjanya.
Kata Riduan, sebagai warga negara asing yang hendak menetap di Kabupaten Sarolangun diwajibkan memiliki Kartu Izin Tinggal Menetap atau (Kitab).
"Kartu kibat ini fungsi sama seperti KTP pada umumnya, ini khusus untuk warga negera asing, warna nya pink," kata Riduan, Selasa (19/3/24).